5.K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
SENIN, 09 JANUARI 2017
Assalamualaikum wr.wb.
Saya membahas tentang K3
A.Pengertian
K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) yaitu pikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia. Serta hasilnya budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
B.Sejarah dan perkembangan K3
Bahaya ditempat kerja telah di identifikasi dikenal oleh para ahli ilmu kedokteran pada tahun 1800-an Ramuzzini (16833-1714) dikenal sebagai bapak pengobatan kerja,kematian dan cacat akibat kerja memang di anggap biasa,terutama dibidang pertambangan dan pertanian. Ramuzinni ada orang yang merekomendasikan penyeledikan tentang kesehatan pasien.
C.Penerapan K3
Memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaan bentang keseamatan kerja berdasarkan UU no.01 1970. Didalamnya terdapat 3 tujuan utama antara lain:
D.MAKSUD DAN TUJUAN
Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja.
E.LATAR BELAKANG
Sebuah prosedur keselamatan kerja.
F.REFERENSI: https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Assalamualaikum wr.wb.
Saya membahas tentang K3
A.Pengertian
K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) yaitu pikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia. Serta hasilnya budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
B.Sejarah dan perkembangan K3
Bahaya ditempat kerja telah di identifikasi dikenal oleh para ahli ilmu kedokteran pada tahun 1800-an Ramuzzini (16833-1714) dikenal sebagai bapak pengobatan kerja,kematian dan cacat akibat kerja memang di anggap biasa,terutama dibidang pertambangan dan pertanian. Ramuzinni ada orang yang merekomendasikan penyeledikan tentang kesehatan pasien.
C.Penerapan K3
Memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaan bentang keseamatan kerja berdasarkan UU no.01 1970. Didalamnya terdapat 3 tujuan utama antara lain:
-Melindungi dan menjamin kesehatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
-Menjamin semua sumber daya produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien.
-Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional. Dari penjabaran dari tujuan penerapan K3 berdasarkan UU no.01 1970 tentang keselamatan kerja terdapat harmoni mengenai penerapan dilaksanakan K3 ditempat kerja pengusaha,tenaga kerja, dan pemerintah negara. Sehingga dimasa yang akan datang, baik di waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 di indonesia dapat dilaksanakan secara nasional.Seluruh masyarakat indonesia sadar dan paham mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari hari.
D.MAKSUD DAN TUJUAN
Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja.
E.LATAR BELAKANG
Sebuah prosedur keselamatan kerja.
F.REFERENSI: https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar